Fakfak, Poskita.id – Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Fakfak, yang tergabung dalam koalisi Fakfak Bersinar, mengimbau kepada seluruh simpatisan dan pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom, untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di Mahkamah Agung. Kamis (14/11/2024).
Himbauan ini disampaikan oleh Ketua Harian DPC Gerindra Fakfak, Amir Rumbouw, bersama Sekretaris DPC Gerindra Fakfak, Said Attamimi, di Sekretariat DPC Gerindra Fakfak, pada Rabu malam (13/11/2024). Mereka meminta agar para pendukung pasangan yang dikenal dengan jargon UTA’YOH tersebut tidak mudah terpancing oleh isu-isu yang berkembang dan senantiasa menjaga keamanan di Kabupaten Fakfak.
“Kami menghimbau kepada seluruh pendukung UTA’YOH untuk tidak terpancing oleh isu-isu yang ada, dan terus menjaga kondusivitas serta keamanan di Kabupaten Fakfak. Tim hukum kami sedang bekerja, dan kita semua berharap hasil terbaik dari keputusan Mahkamah Agung yang dapat menguntungkan pasangan UTA’YOH,” ujar Amir Rumbouw.
Dalam kesempatan yang sama, Said Attamimi mengucapkan selamat kepada Amir Rumbouw yang baru saja diangkat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Fakfak periode 2024-2029 dari Fraksi Partai Gerindra.
Terkait langkah hukum yang diambil oleh pasangan UTA’YOH, Said menjelaskan bahwa tim kuasa hukum mereka baru saja mendaftarkan persoalan ini ke Mahkamah Agung di Jakarta. Mereka juga terus berkomunikasi untuk mendapatkan perkembangan terbaru terkait proses hukum tersebut.
“Tim hukum kami telah mendaftarkan persoalan ini ke Mahkamah Agung dan kami terus berkomunikasi untuk mendapatkan informasi terkini. Kami juga ingin menegaskan bahwa calon Bupati Fakfak yang maju adalah Ketua DPC Partai Gerindra Fakfak, Untung Tamsil, yang merupakan representasi partai kami. Kami telah berkomunikasi secara berjenjang hingga ke DPP Partai Gerindra di Jakarta, dan saat ini masalah pilkada Fakfak telah menjadi perhatian utama DPP Gerindra,” tegas Said.
Menanggapi keputusan KPU RI yang menonaktifkan sementara lima komisioner KPU Kabupaten Fakfak, Said Attamimi menyebutkan bahwa keputusan KPU Fakfak yang membatalkan pasangan Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak diduga mengandung kekeliruan. Ia meyakini bahwa keputusan KPU RI yang baru saja diterbitkan akan menjadi bukti tambahan dalam proses hukum di Mahkamah Agung.
“Dugaan kami, ada kekeliruan dalam keputusan KPU Fakfak. Keputusan KPU RI yang menonaktifkan sementara lima komisioner KPU Kabupaten Fakfak tentunya akan menjadi bukti penting bagi kami di Mahkamah Agung. Kami yakin Mahkamah Agung akan mengambil keputusan yang kembali mengakomodir pasangan Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom sebagai peserta pilkada Fakfak 2024-2029,” tutup Said Attamimi. (*)