Guru Besar Hukum Unsri Soroti Tuntutan Ringan Kasus TPPU Narkoba Haji Sutar “Crazy Rich” Tulung Selapan

Palembang, Poskita.id — Pengamat sekaligus guru besar hukum dari Universitas Sriwijaya, Prof Dr Febrian SH MH turut menyoroti tuntutan lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Sutarnedi alias Haji Sutar yang dikenal sebagai “crazy rich” asal Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis narkotika.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Palembang. Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 607 ayat (1) KUHP Tahun 2023.

Menurut Febrian memang pada dasarnya proses hukum dipercayakan kepada aparat penegaknya dalam hal ini adalah jaksa.

“Akan tetapi apakah tuntutan JPU tersebut sudah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat ini yang menjadi pertanyaannya,”kata Prof Febrian kepada wartawan Jumat (17/4/2026).

Dikatakan Febrian kalau tuntutan JPU tidak sesuai dengan hukum inilah yang disebut rasa keadilan masyarakat itu tidak efektif.

“Setidaknya seperti apa, tentu kita harus berpegangan kepada norma hukum yang mengatur itu, sesuai besaran kesalahan. Dan juga tentu itu harus sesuai ekspektasi masyarakat,”sambung Febrian.

Kalau dilihat dari bisnis narkotika dan praktik pencucian uang yang dilakukan oleh terdakwa Sutarnedi sudah berlangsung lama maka tuntutan hukuman lima tahun penjara terhadap terdakwa tidak sebanding dengan lamanya perbuatannya inilah yang patut dipertanyakan kepada Jaksa.

“Kesimpulannya saya pribadi pun mempertanyakan tuntutan ringan Jaksa. Apakah sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat, kira-kira sudah cocok belum,” katanya.

Merujuk didalam dakwaan Pasal 3 UU RI tahun 2010 tentang TPPU, tuntutan lima tahun penjara terhadap Sutarnedi artinya hanya sekitar seperempat dari hukuman maksimal yakni 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

“Dalam UU TPPU maksimal hukumannya 20 tahun, ini JPU hanya menuntut hukuman lima tahun penjara nanti vonis hakim bisa sepertiganya saja,”tandasnya.

Diketahui Sutarnedi alias Haji Sutar bersama Apri Maikel Jekson ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 06.15 WIB, di sebuah rumah di Jalan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

Dari hasil penyelidikan, salah satu rekening milik Sutarnedi di Bank BCA tercatat menerima aliran dana sekitar Rp81,3 miliar sejak 2012 hingga 2024 melalui 145 kali transaksi dengan berbagai metode.

Dana tersebut kemudian digunakan untuk menyamarkan asal-usul uang agar tidak terlacak oleh aparat penegak hukum.

Dalam perkara ini, aparat juga telah menyita sejumlah aset milik Sutarnedi, di antaranya delapan bidang tanah di Kota Palembang dan Kabupaten OKI, dua unit mobil, perhiasan emas, telepon genggam, kartu ATM, buku tabungan, serta sejumlah uang tunai yang tersimpan di rekening bank.(pfz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *