Heboh! Video Galian C Beredar, Oknum Anggota DPRD Lahat Diduga Terlibat Illegal Mining

 

Lahat, Poskita.id – Heboh di jejaring media sosial Facebook, beredar sebuah video yang memperlihatkan aktivitas alat berat jenis backhoe loader (beko loader) tengah memuat material galian C ke dalam satu unit kendaraan dump truk berwarna kuning.

 

Video tersebut diunggah oleh akun Facebook Dodoo Arman, yang diketahui merupakan salah satu aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Lahat.

 

Dalam keterangan (caption) video, pengunggah menuliskan dugaan adanya keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Lahat dalam aktivitas pengambilan kekayaan alam. Unggahan itu juga disertai kutipan Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur sanksi pidana berat bagi pelaku pertambangan ilegal (illegal mining), berupa pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi.

 

Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Dodoo Arman menyampaikan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *