Heboh Dugaan Setoran Rp1,05 Miliar di Kasus SPPD Fiktif DPRD Lahat, K-MAKI: Pemberi dan Penerima Suap Bisa Dipidana

Palembang, Poskita.id — Dugaan praktik pemerasan dalam penanganan kasus dugaan SPPD fiktif DPRD Kabupaten Lahat periode 2019-2024 menjadi sorotan publik setelah beredar luas di media sosial.

Informasi yang viral melalui unggahan video akun TikTok “derama hidup” itu menarasikan adanya permintaan uang Rp50 juta per orang kepada 21 mantan anggota DPRD Lahat dengan total mencapai Rp1,05 miliar agar proses penyidikan dihentikan.

Dalam narasi yang beredar, nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Teuku Lutfansyah, Kasi Pidsus Indra Susanto, hingga Kasubsi Dik Pidsus Rahmat Memo ikut disebut. Dugaan tersebut langsung memicu polemik dan perhatian masyarakat.

Deputi Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan, Feri Kurniawan, mendesak agar isu dugaan pemerasan dalam penanganan kasus dugaan SPPD fiktif anggota DPRD Kabupaten Lahat periode 2019-2024 diusut secara transparan dan tuntas.

Dalam narasi yang beredar, nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Teuku Lutfansyah, Kasi Pidsus Indra Susanto, hingga Kasubsi Dik Pidsus Rahmat Memo ikut disebut. Dugaan tersebut langsung memicu polemik dan perhatian masyarakat.

Menurut Feri, polemik yang sudah terlanjur mencuat ke publik itu tidak boleh berhenti hanya pada saling bantah antara pihak Kejaksaan Negeri Lahat dan pihak DPRD. Aparat penegak hukum, kata dia, harus membuka fakta sebenarnya agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

“Kalau memang tuduhan itu tidak benar, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Tapi kalau benar ada praktik pemerasan ataupun permainan perkara, maka semua pihak yang terlibat harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegas Feri, Sabtu (17/5/2026).

Dia menegaskan, apabila dugaan pemberian uang kepada aparat penegak hukum untuk menghentikan perkara benar terjadi, maka baik pihak pemberi maupun penerima suap sama-sama dapat dijerat pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau memang ada permintaan uang untuk menghentikan perkara, itu masuk kategori suap dan pemufakatan jahat. Pemberi dan penerima sama-sama bisa dipidana. Jangan ada yang merasa hanya korban lalu lepas dari tanggung jawab hukum,” tegas Feri

Ia menilai, isu yang beredar melalui media sosial terkait dugaan permintaan uang Rp50 juta per anggota DPRD dengan total mencapai Rp1,05 miliar merupakan persoalan serius yang menyangkut integritas lembaga penegak hukum maupun lembaga legislatif.

Karena itu, Feri meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan maupun Kejaksaan Agung turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap Kajari Lahat Teuku Lutfansyah beserta jajaran Pidsus Kejari Lahat yang namanya disebut dalam tudingan tersebut.

“Nama Kajari, Kasi Pidsus hingga pihak DPRD sudah disebut secara terang dalam narasi yang beredar. Maka untuk menjaga marwah institusi, semuanya harus diperiksa secara terbuka. Jangan hanya klarifikasi sepihak,” katanya.

Tak hanya itu, K-MAKI Sumsel juga mendesak anggota DPRD Lahat periode 2019-2024 yang diduga terlibat dalam kasus SPPD fiktif untuk bertanggung jawab secara moral maupun hukum.

Menurutnya, anggota dewan yang saat ini kembali terpilih dan masih menjabat sebaiknya mengundurkan diri sementara sampai persoalan tersebut benar-benar selesai.

“Kalau ada anggota DPRD yang kembali duduk dan namanya terseret dalam dugaan kasus ini, sebaiknya mundur dulu dari jabatan. Itu bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia mengatakan, langkah tersebut penting agar proses hukum berjalan objektif dan tidak menimbulkan konflik kepentingan ataupun penyalahgunaan kekuasaan.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Teuku Lutfansyah, membantah tudingan pemerasan yang beredar di media sosial terkait penanganan dugaan kasus SPPD Covid-19 fiktif DPRD Lahat.

“Kami pastikan berita tersebut tidak benar atau bohong,” tegas Teuku saat memberikan klarifikasi di Kantor Kejari Lahat.

Tudingan itu muncul melalui unggahan video akun TikTok “derama hidup” yang menarasikan adanya permintaan uang Rp50 juta per orang kepada 21 mantan anggota DPRD Lahat agar penyidikan dihentikan.

Ketua DPRD Lahat periode 2019-2024, Fitrizal Homizi, juga membantah adanya praktik pemerasan tersebut.

“Tidak ada pemerasan dan berita itu tidak benar sama sekali,” ujarnya singkat.(pfz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *