Hukuman Mantan Gubernur Sumsel Ini Berkurang Menjadi 9 Tahun Penjara

Berita, Daerah, PALEMBANG1208 Dilihat

Tidak hanya terhadap terdakwa Alex Noerdin, mantan ketua PN Lahat ini juga membeberkan telah mendapatkan salinan putusan banding untuk tiga terdakwa lainnya yakni Muddai Madang, A Yaniarsah Hasan serta Caca Isa Saleh.

Dijelaskan Sahlan Effendi, untuk banding terdakwa Muddai Madang juga diterima oleh pengadilan tingkat banding dari putusan pengadilan tingkat pertama pidana 12 tahun penjara menjadi pidana 11 tahun penjara.

Sementara, lanjut Sahlan Effendi untuk dua terdakwa lainnya yakni Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah Hasan dalam putusan bandingnya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palembang dengan menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 11 tahun penjara.

“Untuk pertimbangan putusan banding seperti apa, kita belum baca keseluruhan isi salinan putusan karena baru kita terima kemarin, dan ini juga belum kita informasikan lebih lanjut kepada tim penasihat hukum para terdakwa dan JPU,” tutupnya. (RN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *