Prabumulih, Poskita.id – Seorang ibu rumah tangga berinisial CA alias PO, warga Perumahan Squena, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, diamankan pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam kasus penggelapan satu unit mobil Daihatsu Xenia hitam dengan nomor polisi BG 1018 CI.
Mobil tersebut milik seorang pria berinisial A (46), warga Perumnas Kepodang Indah, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat.
Berdasarkan informasi kepolisian, kejadian bermula pada 23 April 2022 saat CA menyewa mobil korban melalui seorang perantara berinisial Am.
Kesepakatan awal menyebutkan bahwa mobil akan disewa selama tiga hari dengan tarif Rp350.000 per hari. Namun, setelah masa sewa berakhir, mobil tersebut tidak dikembalikan hingga saat ini.
Merasa mengalami kerugian sekitar Rp140 juta, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Cambai. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih bersama Tim Elang Muara Polsek Cambai berhasil mengamankan pelaku di kediamannya pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Cambai, IPTU Heffi Juliansyah, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan. Kami juga telah menyita barang bukti untuk kepentingan penyelidikan. Dalam kasus ini, CA dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” ujar Kapolsek. Senin (10/3/2025)
Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Ari)