Prabumulih, Poskita.id – Seorang ibu rumah tangga berinisial CA alias PO, warga Perumahan Squena, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, diamankan pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam kasus penggelapan satu unit mobil Daihatsu Xenia hitam dengan nomor polisi BG 1018 CI.
Mobil tersebut milik seorang pria berinisial A (46), warga Perumnas Kepodang Indah, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat.
Berdasarkan informasi kepolisian, kejadian bermula pada 23 April 2022 saat CA menyewa mobil korban melalui seorang perantara berinisial Am.
Kesepakatan awal menyebutkan bahwa mobil akan disewa selama tiga hari dengan tarif Rp350.000 per hari. Namun, setelah masa sewa berakhir, mobil tersebut tidak dikembalikan hingga saat ini.








