Ini Langkah Kejaksaan Membawa Buronan Adelin Lis ke Jakarta

Jakarta, Poskita.id –  Kejaksaan Agung mengklaim bahwa pihaknya sudah menyiapkan beberapa langkah untuk membawa buronan Adelin Lis ke Jakarta.

Dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer, setidaknya ada 3 langkah pasca putusan Pengadilan Singapura sudah memutus perkara pelanggaran keimigrasian,  9 Juni.

Dimana, Isi putusan pengadilan, menyatakan Adelin Lis bersalah terkait kepemilikan paspor Aspal atas nama Hendro Leonardi, didenda 14 Ribu Dolar Singapura dan segera dideportasi (diusir)  ke Indonesia.

Ia mengatakan institusinya telah dan tengah mengusahakan agar sang buronan segera dipulangkan ke Indonesia, sejak 14 hingga 20 Juni 2021.

“Kita siapkan tiga skenario untuk memulangkan Adelin ke Indonesia agar dapat dieksekus terkait perkara pembalakan liar (Illegal Logging,  Red),” katanya,  di Jakarta,  Jumat (18/6).

Skenario pertama,  menjemput langsung terpidana dengan melakukan penyewaan pesawat Charter.

“Skenario kedua, pemulangann (versi Keimigrasian adalah Pengusiran,  Red) melalui pesawat komersial pesawat Garuda Indonesia,” ujar Leonard.

Ia menambahkan untuk skenario ketiga, pihaknya meminta KBRI di Singapura tidak menyerahkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP,  untuk sekali perjalanan, Red) kepada Adelin Lis.

“Atau kepada Otoritas Imigrasi Singapura,  sebelum dapat kepastian tentang penjemputan dan jaminan keamanan,  yang memenuhi kelayakan pemulangan,” tambah dia.

Leonard mengatakan skenario yang telah disiapkan dalam rangka mencegah Adelin pulang dengan upanya sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *