Ini Syarat Calon Bupati Muba yang Tak Boleh Dikompromikan

Politik1191 Dilihat

PALEMBANG, Poskita.id — Jelang tahapan pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November 2024 mendatang menuntut masyarakat agar cerdas dalam menentukan hak pilih.

Seperti yang ditegaskan Pengamat Politik Sumsel, Bagindo Togar. Ia menekankan, ada 4 syarat calon kepala daerah yang tak boleh dikompromikan terkhusus di Muba yakni tidak pernah tersandung kasus hukum.

“Diantaranya tersandung masalah hukum dalam tindak pidana Terorisme, Narkoba, Asusila, dan Korupsi,” tegas Bagindo.

Dikatakan, para Bakal Calon yang berasal dari ASN dan non ASN mulai mempersiapkan diri, dengan persyaratan yang berbeda. ASN, khususnya para Pj Kepala Daerah, diwajibkan untuk mundur selama lamanya pada akhir bulan Mei ini.

“Sedangkan Non ASN pendaftaran terakhir di awal Agustus 2024. Begitu pula bagi Kabupaten Musi Banyuasin, dinamika mulai terasa,” tuturnya.

Lanjutnya, daerah yang berpenduduk sekitar 660 ribu yang tersebar dalam 15 Kecamatan tersebut dimana dalam tempo 2 tahun terakhir perkembangannya cukup terukur, dan beragam program relatif dirasakan manfaat secara masif diterima masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *