PALEMBANG, Poskita.id — Jelang tahapan pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November 2024 mendatang menuntut masyarakat agar cerdas dalam menentukan hak pilih.
Seperti yang ditegaskan Pengamat Politik Sumsel, Bagindo Togar. Ia menekankan, ada 4 syarat calon kepala daerah yang tak boleh dikompromikan terkhusus di Muba yakni tidak pernah tersandung kasus hukum.
“Diantaranya tersandung masalah hukum dalam tindak pidana Terorisme, Narkoba, Asusila, dan Korupsi,” tegas Bagindo.
Dikatakan, para Bakal Calon yang berasal dari ASN dan non ASN mulai mempersiapkan diri, dengan persyaratan yang berbeda. ASN, khususnya para Pj Kepala Daerah, diwajibkan untuk mundur selama lamanya pada akhir bulan Mei ini.
“Sedangkan Non ASN pendaftaran terakhir di awal Agustus 2024. Begitu pula bagi Kabupaten Musi Banyuasin, dinamika mulai terasa,” tuturnya.
Lanjutnya, daerah yang berpenduduk sekitar 660 ribu yang tersebar dalam 15 Kecamatan tersebut dimana dalam tempo 2 tahun terakhir perkembangannya cukup terukur, dan beragam program relatif dirasakan manfaat secara masif diterima masyarakat.
“Tentu saja semua deskripsi diatas menjadi preferensi warga disana untuk menentukan Pemimpin Pemerintahan Daerahnya untuk 5 Tahun ke depan. Sehingga Keberlanjutan Pembangunan semakin nyata keberadaan juga kemajuannya,” urainya.
Direktur Eksekutif Forum Demokrasi Sriwijaya (FORDES) itu menuturkan, apalagi Publik di daerah tesebut telah cukup cerdas, peka serta bijak dalam menentukan pilihannya.
“Dan takkan “tergoda” oleh angka-angka rupiah yang tak seberapa, tetapi hak politik tergadai dalam waktu yang cukup lama,” imbuhnya.
Disisi lain, lanjut Bagindo, saatnya masyarakat dibumi Serasan Sekate lebih ekstra hati-hati dalam menentukan pilihannya pada 27 November Nanti, pelajari dengan seksama Fortopolio, karakteristik maupun kontribusinya bagi daerah yang sarat potensi kekayaan alam juga SDM-nya.
“Artinya jangan menganut “sistem coba coba” untuk menentukan pemimpin Muba paling tidak untuk 5 tahun ke depan,” tandasnya.