Jaksa Agung Masih Tunggu Panglima TNI Berikan Nama Calon Jampidmil

Nasional, News442 Dilihat

Jakarta, Poskita.id – Jaksa Agung ST Burhanudin tegaskan bahwa saat ini mereka masih dalam proses menunggu nama calon bintang tiga yang akan diserahkan Panglima TNI untuk mengisi posisi Jaksa Agung Muda Pidana Militer.

Menurut Burhanudin, dirinya sudah memberikan kriteria kepangkatan yang diminta untuk diperbantukan di bagian kejaksaan yang baru saja disahkan presiden melalui Peraturan Presiden.

“Jampidmil memang kita sedang persiapkan dan kita berkoordinasi dengan panglima TNI untuk pengisian. Kami memerlukan bintang 3 dua orang dan kami masih menunggu untuk pengisiannya,” kata Burhan, Senin (15/3).

Dijelaskannya, bilamana Panglima TNI hanya memberikan jenderal di level bintang 2, secara otomatis yang bersangkutan akan langsung dinaikan pangkatnya satu bintang. Hal tersebut untuk menyesuaikan kepangkatan Jaksa Agung Muda yang ada di Kejaksaan Agung berada pda level esselon 1.

“Kita juga meminta bintang dua satu orang serta hampir 30 atau 28 orang level kolonol untuk di daerah dan personel disini,” pungkas Burhan.

Presiden Jokowi sebelumnya telah mengesahkan pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan.

Jampidmil menjadi unsur pembantu yang dipimpin jaksa agung muda pidana militer dan bertanggung jawab kepada jaksa agung.

Adapun tugas dan wewenangnya ialah melakukan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oditurat dan penanganan perkara koneksitas. Lingkup koordinasinya meliputi penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, dan upaya hukum.

Jampidmil juga terlibat dalam pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain. Sementara fungsi Jampidmil ialah merumuskan kebijakan di bidang koordinasi teknis penuntutan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *