Palembang, Poskita. Id Rendra Antoni alias Jango
terpidana kasus kepemilikan narkotika jenis sabu 160 paket dengan berat total 135 gram, kembali diseret di meja hijau, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, JPU Kejati Sumsel, KI Agus Anwar SH, menghadirkan dua orang saksi di PN Palembang, Kamis (23/2/2023)
Usai sidang kuasa hukum terdakwa
DR Hj Nurmalah SH MH, mengatakan,
klaim saksi-saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum dipersidangan tidak dapat membuktikan harta benda milik Jango adalah hasil dari tindak pidana narkotika.
“Silahkan saja, dari versi jaksa harta benda seperti rumah senilai Rp4 miliar milik klien kami katanya didapat dari hasil kejahatan narkotika,” ungkapnya
Ia juga menyampaikan, bahwa kliennya jauh sebelum dijerat kasus tersebut memiliki usaha dibidang kontraktor proyek di Lubuk Linggau, dan itu dibuktikan adanya tumpukan bundel beberapa proyek yang dikerjakan oleh kliennya.
Ia menjelaskan, bahwa saksi yang dihadirkan hanya menerangkan menurut pengakuan dari tersangka lainnya, sementara yang dipakai sebagai alat bukti dipersidangan adalah keterangan terdakwa Jango.













