Terkait Mega Korupsi Korupsi BPJS Tenaga Kerja
Jakarta, PosKita.id – Anggota Dewan Pengawas BP Jamsostek 2016-2021 Poempida Hidayatulloh Djatiutomo mendapatkan giliran digarap penyidik pidana khusus kejaksaan agung terkait skandal mega korupsi BPJS Tenaga Kerja.
Politisi partai Golkar tersebut dianggap banyak mengetahui kondisi BPJS TK dibawah komando Agus Susanto, sebagai Dirut BPJS TK.
Dari berbagai informasi yang dihimpun, potensi kerugian negara dari investasi dalam bentuk saham dan reksasana, adalah sekitar Rp13 triliunan.
Angka kerugian begitu besar patut diduga karena pemilihan mitra dalam transaksi diduga semata kedekatan dengan oknum internal BPJS TK (BP Jamsostek).
Selain, pembangunan Gedung Social Security Plaza BP Jamsostek dan konflik kepentingan karena dugaan ada oknum internal memiliki transaksi saham pribadi.
Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pemeriksaan adalah upaya tim penyidik mencari fakta hukum dan mengumpulkan bukti terkait tindak pidana yang terjadi.
“Dalam hal ini, pengelolaan keuangan dan dana investasi pada BPJS TK,” katanya, di Jakarta, Jumat (29/1).
Leonard tidak menyinggung alasan pemeriksaan Poepimda yang juga Mantu Mantan Menaker Fahmi Idris tersebut. Dia hanya menyebutkan Poempida, salah satu dari 7 orang yang diperiksa, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.
Enam orang lain, adalah DS (Karyawan BPJS TK), HKC ( Deputi Direktur Bidang Investasi Langsung BPJS TK dan NAT (Deputi Direktur Bidang Pendapatan Tetap BP Jamsostek).










