Palembang, Pelita Sumsel– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Palembang menetapkan penghentian penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) atas nama almarhum Kemas Haji Abdul Halim Ali alias Haji Halim.
Penetapan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (2/2/2026).
Sidang pembacaan penetapan dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan tim penasihat hukum terdakwa.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim merujuk surat keterangan medis Nomor 7.2.12-00111-FSUD-SSF-1-2006 tertanggal 22 Januari 2006 yang menyatakan terdakwa telah meninggal dunia. Surat tersebut ditandatangani oleh dr. Yusuf Tantra, Sp.D., KAP, dari RSUD Siti Fatimah dan diperkuat dengan surat permohonan penghentian penuntutan dari JPU tertanggal 23 Januari 2006.
Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa hukum pidana secara tegas mengatur akibat hukum atas meninggalnya terdakwa.
“Berdasarkan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hak penuntutan pidana hapus apabila terdakwa meninggal dunia. Oleh karena itu, hak penuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Kemas Haji Abdul Halim Ali dinyatakan gugur demi hukum,” tegas Fauzi Isra dalam persidangan.
Majelis Hakim juga menyatakan perkara pidana Nomor 85/Litsus/TPK/2015 tidak dapat dilanjutkan karena persidangan belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara dan alat bukti belum pernah diajukan ke persidangan.
“Perkara ini belum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Dengan gugurnya hak penuntutan, maka pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa dinyatakan dihentikan,” lanjutnya.
Selain itu, Majelis Hakim turut mempertimbangkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sebagai dasar hukum penghentian penuntutan.
Dengan penetapan tersebut, proses hukum perkara Tipikor yang menjerat almarhum Kemas Haji Abdul Halim Ali secara resmi dinyatakan gugur demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan.
Usai sidang penasihat hukum almarhum Haji Halim, Fadil Indra Praja SH MH menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima salinan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari JPU sebelum sidang digelar, serta menerima panggilan sidang dengan agenda pembacaan penetapan.







