Palembang, Poskita.id — Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menggerebek sebuah kos kosan dikawasan Kemuning Palembang tempat promosi judi online lintas negara.
Dari penggerebekan tersebut polisi mengamankan dua orang pelaku. Promosi ini pelaku memanfaatkan media sosial Facebook untuk memasarkan situs judi online yang terafiliasi server Kamboja.
Kedua pelaku masing-masing berinisial RA (23) dan D (32). Mereka diketahui mengoperasikan sedikitnya 200 akun Facebook untuk mempromosikan situs judi online QQ Toto sekaligus merekrut pemain baru.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring melalui Kasubdit V Siber AKBP Dwi Utomo menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber rutin yang dilakukan jajarannya.
Dari hasil pemantauan, petugas menemukan akun Facebook bernama JOJO KONO yang aktif mempromosikan konten judi online.
“Berdasarkan perintah Dirreskrimsus, kami lakukan penyelidikan dan profiling terhadap akun tersebut. Hasilnya, lokasi aktivitas terdeteksi berada di wilayah Kemuning, Kota Palembang,”kata Dwi kepada wartawan saat pres rilis di Polda Sumsel, Senin (2/2/2026).
Saat mendatangi lokasi, petugas mendapati RA tengah menjalankan aktivitas promosi judi online menggunakan tiga unit laptop secara bersamaan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, RA diketahui mengelola sekitar 200 akun Facebook untuk mempromosikan situs judi online tersebut,” jelasnya.
Pengembangan lebih lanjut mengantarkan polisi pada pelaku D, yang berperan sebagai atasan RA. Dari hasil penyelidikan, situs judi online yang dipromosikan diduga kuat terafiliasi dengan server judi online di Kamboja.
Dugaan tersebut diperkuat dengan ditemukannya paspor milik D yang memiliki cap pernah melintas dari negara Kamboja.
“Terkait tujuan dan aktivitas pelaku di Kamboja masih kami dalami. Namun, dari paspor ditemukan cap kedatangan dari negara Kamboja,” kata Dwi.
Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas promosi judi online sejak tahun 2023. RA menerima bayaran sebesar Rp3,5 juta per bulan, sementara D memperoleh Rp7 juta per bulan.
“RA berada di bawah kendali D, dan D sendiri masih memiliki atasan lain. Seluruh keterangan masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujarnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit laptop, tiga unit telepon genggam, tangkapan layar promosi judi online, serta paspor atas nama Darsono.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 426 juncto Pasal 20 huruf c dan huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.(pfz)







