Palembang, Poskita. Id – Kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang menjerat terdakwa Afriansyah AP oknum petugas ukur pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, kembali jalani sidang di PN Palembang, dengan agenda keterangan terdakwa serta menghadirkan saksi Ade change (meringankan)
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edi Cahyono SH MH, saksi Ade Change, Nasiruddin, mengatakan, bahwa proses pemecahan sertifikat yang sudah ada itu sudah benar.
“Kalau memang ada keteledoran ada hal – hal lain meski yang bertanggung jawab bukan petugas ukur karena dia bekerja atas perintah,” kata mantan kepala BPN tahun 2005
Usai sidang kuasa hukum terdakwa Afriansyah AP, Titis Rachmawati SH MH, mengatakan, saksi meringankan terdakwa tadi kebetulan mantan kepala BPN Palembang pada tahun 2005, dan dari keterangannya menyebut bahwa proses pemecahan sertifikat sudah benar karena pecah sertifikat yang sudah ada.
“Sertifikat yang memang sudah prodak BPN, yang telah didaftarkan sudah teregister, dan sekarang kalau memang dikatakan pemecahannya benar dan tiba – tiba terjadi operleb saksi meringankan tadi mengatakan, harus induknya duluh diuji,” kata Titis
Menurutnya jadi pemecahan sertifikat ini sudah benar, kalau ada pemalsuan apabila pemecahan tidak benar data – datanya yang ditiru luasnya nyatanya benar.
“Jadi punya Ken Krisnadi 2195, kalau punya kita 2155 pecah jadi 2170 dan 2171, tapi punya Ken bisa 2195 berartikan duluhan punya kita, harusnya Hakim itu jelih, jadi punya Ken belum tentu berada disitu,” tegasnya
Terkait dakwaan JPU, menurut Titis hingga saat ini dakwaan terkait pemalsuan belum terungkap dalam fakta persidangan.
“Siapa yang bikin gambar ukur yang tidak sesuai itu siapa, siapa yang menguji gambar 2170 2171 tidak benar, semua saksi mengatakan gambar ukur 2170 2171 tidak benar,” ungkapny
Menurut saksi meringankan tadi bahwa kalau memang ada keteledoran ada hal – hal lain meski yang bertanggung jawab bukan petugas ukur karena dia bekerja atas perintah.
“Tapi kita mengatakan kepala seksinya harus jadi terdakwa tidak, menurut saya prematur dakwaan Jaksa, belum lengkap sudah P21, kuncinya kalau dia mau pemberantasan mafia tanah lengkap – lengkap jangan prematur ketak ketuk P21 saja,” jelasnya
Lanjut Titis, karena itu dirinya perjuangan di sidang ini, jika Hakim salah menghukum akan menjadi Yulispredensi, ini mau dibilang apa yang dirinya bilang tadi malpraktek BPN atau apa bawah buktinya sertifikat sama – sama
“Yang dinamakan pemalsuan itu jika petugasnya merubah – rubah data, objek tanah itu tidak bisa pindah karena tidak bisa jalan, terus jika jaksa berpatokan peta ini tidak tercatat, saksi meringankan tadi menyebut banyak peta BPN bukan satu, harusnya jaksa itu pakai ahli duluh baru bilang bahwa ini layak dituntut,” tutupnya (Ron)







