Kejagung Ancam Pidanakan Penyebar Video Hoaks Jaksa Terima Suap Terkait Sidang Rizieq

Nasional, News728 Dilihat

Jakarta, Poskita.id – Kejaksaan agung menegaskan video yang beredar di media sosial terkait adanya Jaksa di sidang Rizieq Shihab yang menerima suap adalah hoaks atau berita bohong.

Ditugaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leo Simanjuntak, ancaman hukuman terhadap pihak yang sengaja menyebarkan, dipastikan akan sangat berat.

“Kami meminta agar masyarakat tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebar-luaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada, ” tegas Leo, Sabtu (20/3) malam.

Ancaman hukum 6 tahun penjara menanti untuk mereka yang dianggap nantinya terbukti. Hal tersebut berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1).

“ Setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ,” jelas Leo.

Dijelaskan oleh Leo, video yang beredar tersebut adalah kasus lama yang telah ditangani oleh Kejaksaan Agung pada 2016 silam.

Namun seakan akan video di media social seperti facebook, Twitter, Instagram dan youtube dengan narasi “ terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang habib risieq sihab, innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia ” tersebut adalah kejadian yang baru saja terjadi.

Dimana dalam video tersebut, Yulianto, waktu itu masih menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

“Video penangkapan seorang oknum Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu dan bukan merupakan pengakuan Jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Sihab , ” jelasnya.

Penangkapan oknum Jaksa AF tersebut, ditambahkan Leo, terjadi di Jawa Timur terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Jawa Timur

“Jadi video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Sihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan,” tandasnya. (RSM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *