Kejagung Ancam Pidanakan Penyebar Video Hoaks Jaksa Terima Suap Terkait Sidang Rizieq

Nasional, News2306 Dilihat

Jakarta, Poskita.id – Kejaksaan agung menegaskan video yang beredar di media sosial terkait adanya Jaksa di sidang Rizieq Shihab yang menerima suap adalah hoaks atau berita bohong.

Ditugaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leo Simanjuntak, ancaman hukuman terhadap pihak yang sengaja menyebarkan, dipastikan akan sangat berat.

“Kami meminta agar masyarakat tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebar-luaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada, ” tegas Leo, Sabtu (20/3) malam.

Ancaman hukum 6 tahun penjara menanti untuk mereka yang dianggap nantinya terbukti. Hal tersebut berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1).

“ Setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ,” jelas Leo.

Dijelaskan oleh Leo, video yang beredar tersebut adalah kasus lama yang telah ditangani oleh Kejaksaan Agung pada 2016 silam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *