Kejaksaan Kembalikan Sekaligus 4 Berkas Tersangka Rizieq Shihab Cs

Jakarta, PosKita.id – Pihak kejaksaan kembalikan berkas setidaknya empat (4) berkas perkara untuk tersangka Rizieq Shihab dan kawan kawan kepada kepolisian untuk kembali diteliti terlebih dahulu.

Pengembalian kepada pihak Bareskrim Mabes Polri tersebut telah dilakukan tim jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung terkait perkara kekarantinaan kesehatan yang diduga telah dilanggar Rizieq Shihab termasuk dokter yang diduga menutupi hasil pemeriksaan Covid-19 milik Rizieq.

“Pengembalian berkas perkara kepada kepada penyidik terhadap berkas perkara yang diajukan secara terpisah (split) yaitu atas nama tersangka masing-masing,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leo Eben Ezer, Jumat (29/1).

Berkas tersebut dikembalikan oleh jaksa kepada penyidik berturut turut sejak tanggal 26, 27 dan 28 Januari. Namun, saat disinggung lebih jauh apa kekurangan dari berkarya perkara Rizieq hingga dilakukan P19 pada masing berkas, Leo tidak menjelaskan lebih lanjut.

“Pengembalian berkas perkara tersebut disertai dengan petunjuk Jaksa Peneliti untuk dilengkapi keempat berkas perkara,” pungkas Leo.

Untuk pasal sangkaan tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan / atau pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *