Kejari Palembang Terima Berkas Perkara Tahap I MSZ

Ia menambahkan tersangka M Syukri Zen dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

M Syukri Zen ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan  yang bernama Juwita Puspita Sari yang terjadi di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang, Kamis (5/8/2022) malam.

Berdasarkan infromasi, tersangka M Syukri Zen mencoba menyalip antrian BBM namun korban tidak terima dan terjadilah keributan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *