Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menahan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL periode 2010–2014.
Selain itu, Kejati juga meningkatkan status perkara dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, ke tahap penyidikan.
Kepala Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, dalam keterangannya di Kantor Kejati Sumsel, Selasa (7/4/2026), menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik memeriksa para tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan.
“Hari ini kami memanggil delapan tersangka, namun yang hadir tujuh orang. Dari hasil pemeriksaan, lima tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujar Ketut.
Lima tersangka yang ditahan yakni KW, SL, WH, IJ, dan LS. Mereka merupakan pejabat di divisi agribisnis dan analisis risiko kredit pada salah satu bank pemerintah di kantor pusat pada periode 2010–2017.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang sejak 7 April hingga 26 April 2026.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar proses hukum berjalan efektif,” tegasnya.
Sementara dua tersangka lainnya, KA dan TP, tidak ditahan karena alasan kesehatan yang diperkuat dengan rekam medis. KA diketahui menderita penyakit jantung, sedangkan TP mengidap penyakit autoimun.
Adapun satu tersangka lainnya, AC, tidak memenuhi panggilan penyidik karena sedang menjalani perawatan akibat sakit ginjal di salah satu rumah sakit di Jakarta.
Kasus ini merupakan pengembangan dari rilis sebelumnya pada 27 Maret 2025, di mana total delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT BSS dan PT SAL.
Selain penahanan tersangka, Kejati Sumsel juga mengumumkan peningkatan status perkara dugaan korupsi di sektor lalu lintas pelayaran di perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, dari penyelidikan ke penyidikan.
Ketut menjelaskan, peningkatan status dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyelidikan selama satu bulan dan menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi.
“Setelah dilakukan ekspose, perkara ini dinilai layak ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Dalam perkara ini, dugaan korupsi bermula dari terbitnya Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017 yang mengatur kewajiban kapal tongkang menggunakan jasa pemanduan tugboat saat melintas di bawah jembatan.
Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan kerja sama antara Dinas Perhubungan Musi Banyuasin dengan pihak swasta, yakni CV R pada 2019 dan PT A pada 2024, sebagai operator jasa pemanduan.
Namun, dalam praktiknya, terjadi pungutan terhadap kapal yang melintas dengan tarif Rp9 juta hingga Rp13 juta per sekali lintas, yang diduga tidak disetorkan ke kas pemerintah daerah.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya pungutan jasa pemanduan yang tidak masuk ke kas daerah, dengan estimasi keuntungan ilegal mencapai sekitar Rp160 miliar,” ungkap Ketut.
Kejati Sumsel menegaskan akan terus mendalami kedua perkara tersebut dan menindak pihak-pihak yang terlibat.







