Keluarkan Gas Beracun Hingga Timbulkan Korban Jiwa, Pemilik Illegal Drilling Ditangkap

MUBA, Poskita.id Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Satreskrim Polres Muba tangkap pemilik sumur minyak ilegal (Illegal Drilling) yang berada di Dusun II Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang.

Diketahui sebelumnya, telah terjadi Illegal Drilling di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, pada 24 Mei 2024 lalu, diduga mengeluarkan gas beracun sehingga menyebabkan 1 orang meninggal dunia dan 3 lainnya tidak sadarkan diri.

Atas kejadian itu, tim gabungan berhasil menangkap tersangka Rinto Arhap (40) warga Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, di tempat persembunyiannya yakni di Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung, Kamis 30 Mei 2024.

“Untuk korban sendiri, saat ini dinyatakan 1 orang meninggal dunia. Namun pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi, dan 1 orang lagi masih dirawat di rumah sakit dan dua orang lainnya sudah membaik,” ungkap Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH, Jum’at (31/5/2024).

Untuk di lokasi tempat kejadian sendiri, lanjut Bondan, sudah di lakukan status quo atau tidak boleh dimasuki oleh masyarakat umum.

“Maka dari itu, kami bersama Forkopimda sedang melakukan mitigasi untuk penyelamatan status quo terhadap lokasi kejadian tersebut dan melakukan penyelamatan lingkungan. Karena dikhawatirkan kalu tidak dilakukan mitigasi akan berdampak luas terhadap lingkungan,” kata Bondan.

Sementara itu, Kanit 3 Subdit 4 Ditreskrimus Polda Sumsel AKP Yohan Wiranata terkait penangkapan tersangka mengatakan, meskipun pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi, hasil olah TKP oleh Unit Tipiter Polda Sumsel, Satreskrim Polres Muba dan Polsek Keluang, ditemukan delik formil bahwa telah terjadi tindak pidana di TKP tersebut.

“Maka dari itu, polisi melakukan upaya penegakan hukum, dan ini merupakan delik biasa tanpa adanya laporan dari pihak korban polisi biasa melakukan penangkapan itu,” ujar Yohan.

Untuk saat ini, Yohan mengungkapkan, pihaknya sedang melakukan inventarisir terhadap lokasi yang berstatus quo tersebut.

“Terhadap masyarakat sendiri sudah kita imbau agar tidak melakukan aktivitas di sekitaran lokasi tersebut karena sangat berbahaya,” ungkap dia.

Terpisah, tersangka pemilik Illegal Drilling Rinto Arhap (40) mengaku, dirinya tidak berada di lokasi saat keluarnya gas beracun dari sumur miliknya yang timbulkan korban jiwa itu.

“Saya tidak berada di lokasi, namun saya dapat kabar bahwa keempat korban itu merupakan pemeras,” katanya singkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *