“Berdasarkan survei yang dilakukan terhadap 15 informan ahli itu, didapatkan nilai 81,00 informan ahli menyatakan pendapat bahwa badan publik menyampaikan informasi publik kepada pemohon informasi dengan mudah,” kata dia.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat Setiaji menambahkan, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terus berkomitmen mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Salah satu bentuk komitmen tersebut yakni peluncuran Ekosistem Data Jabar atau EDJ. Semua data yang bersifat publik dapat diakses masyarakat umum melalui portal Open Data Jabar,” kata Setiaji.
Dalam EDJ, terdapat tiga portal bernama Open Data Jabar, Satu Data Jabar, dan Satu Peta Jabar. Jenis data yang disajikan yakni dataset, visualisasi, dan indikator kinerja.
Open Data Jabar tersebut dapat diakses oleh masyarakat, dan data yang disajikan bersifat publik. Satu Data Jabar menjadi portal berbagi pakai data antar perangkat daerah di Pemda Provinsi Jabar. Ada data yang dikecualikan, data publik, dan data internal, di dalam Satu Data Jabar.
Sedangkan Satu Peta Jabar menjadi portal berbagi pakai data yang berisi data-data geospasial atau berupa peta. Pengkategorian data publik, data internal, dan data dikecualikan, disusun berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.
“Manfaatnya untuk masyarakat adalah dapat memperoleh data dan informasi dengan mudah, cepat, dan data yang didapatkan data terbaru,” kata dia. (FR)







