Korupsi Dana Hibah Pilkada, Tiga Komisioner Bawaslu OI Ditetapkan jadi Tersangka

Ogan Ilir, Poskita.id – Kejaksaan Negeri Ogan Ilir (Kejari OI) menetapkan 3 (tiga) komisioner Bawaslu Ogan Ilir sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pilkada 2020. Mereka adalah DI, I dan K.

Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik Kejari OI telah menjemput 3 orang tersebut, Rabu (31/5/2023) sore. Demikian dikatakan Kepala Kejari OI, Nur Surya.

Menurut dia, penetapan tersangka itu sekaligus menjawab spekulasi yang beredar di masyarakat bahwa Kejari OI tebang pilih dalam penanganan perkara.

“Tidak ada itu (tebang pilih), sudah terjawab malam ini ya. Penyidik Kejari Ogan ILir sangat berhari-hari dalam melakukan penetapakn tersangka, dan kami berkewajiban mengembalikan kerugian negara lebih dari Rp7 Miliar,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *