Jakarta, Poskita.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, adanya pasal yang diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu. Pasal yang diubah dalam Perppu adalah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Perppu Nomor 1 Tahun 2022, partai politik parlemen diberikan dua opsi. Opsi pertama boleh gunakan nomor urut pemilu serentak 2019 lalu,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik, Rabu (14/12/2022).
Selain itu, menurutnya, Perppu Pemilu juga memuat perubahan Pasal 186 terkait jumlah kursi anggota DPR. Jika dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 kursi DPR ditetapkan sebanyak 575.







