KPU: Ada Pasal yang Diubah dalam Perppu Pemilu

News, Politik1578 Dilihat

“Saat ini bertambah lima kursi menjadi 580. Karena empat Daerah Otonomi Baru Papua jadi pemilihan tersendiri,” ujarnya

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perppu Pemilu, Senin (12/12/2022). Perppu tersebut mengakomodasi sejumlah regulasi yang dibutuhkan bagi penyelenggaraan Pemilu 2024.

KPU menyatakan telah menerima Perppu Pemilu tersebut. Sehingga KPU akan menindaklanjuti Perppu itu dengan menerbitkan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *