“Saat ini bertambah lima kursi menjadi 580. Karena empat Daerah Otonomi Baru Papua jadi pemilihan tersendiri,” ujarnya
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perppu Pemilu, Senin (12/12/2022). Perppu tersebut mengakomodasi sejumlah regulasi yang dibutuhkan bagi penyelenggaraan Pemilu 2024.
KPU menyatakan telah menerima Perppu Pemilu tersebut. Sehingga KPU akan menindaklanjuti Perppu itu dengan menerbitkan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022. (red)







