KPU Papua Barat Batalkan Keputusan KPU Fakfak, Pasangan UtaYoh Kembali Ditetapkan Sebagai Peserta Pilkada Fakfak 2024

Fakfak429 Dilihat

Fakfak, Poskita.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat mengeluarkan surat keputusan Nomor 319 tahun 2024 yang membatalkan keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2668 tahun 2024. Selasa (19/11/2024).

Keputusan tersebut berisi perubahan atas keputusan KPU Fakfak Nomor 1720 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 2024.

Dengan adanya keputusan ini, pasangan calon Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom (UtaYoh) kembali ditetapkan sebagai peserta Pilkada Fakfak 2024.

Dalam surat keputusan KPU Papua Barat tersebut, terdapat beberapa poin penting sebagai berikut:

1. Pembatalan keputusan KPU Fakfak Nomor 2668 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KPU Fakfak Nomor 1720 tahun 2024.

2. Penetapan keputusan KPU Fakfak Nomor 1720 tahun 2024 sebagai keputusan yang sah dan berlaku.

3. Pencabutan dan pembatalan keputusan KPU Fakfak Nomor 2668 tahun 2024 yang sebelumnya telah ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *