Fakfak, Poskita.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat mengeluarkan surat keputusan Nomor 319 tahun 2024 yang membatalkan keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2668 tahun 2024. Selasa (19/11/2024).
Keputusan tersebut berisi perubahan atas keputusan KPU Fakfak Nomor 1720 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 2024.
Dengan adanya keputusan ini, pasangan calon Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom (UtaYoh) kembali ditetapkan sebagai peserta Pilkada Fakfak 2024.
Dalam surat keputusan KPU Papua Barat tersebut, terdapat beberapa poin penting sebagai berikut:
1. Pembatalan keputusan KPU Fakfak Nomor 2668 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KPU Fakfak Nomor 1720 tahun 2024.
2. Penetapan keputusan KPU Fakfak Nomor 1720 tahun 2024 sebagai keputusan yang sah dan berlaku.
3. Pencabutan dan pembatalan keputusan KPU Fakfak Nomor 2668 tahun 2024 yang sebelumnya telah ditetapkan.
4. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Dengan diterbitkannya keputusan tersebut, pasangan calon Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom (UtaYoh) kembali sah sebagai peserta Pilkada Fakfak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Mengungkapkan rasa syukur, calon Bupati Untung Tamsil menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan hasil perjuangan yang luar biasa. Ia mengajak seluruh pihak untuk menghormati keputusan KPU dan bersama-sama menjaga kondusivitas di Kabupaten Fakfak menjelang Pilkada.
“Alhamdulillah, kami bisa kembali menjadi peserta Pilkada 2024,” ujar Untung Tamsil dengan penuh syukur. Ia juga mengharapkan agar seluruh elemen masyarakat dapat menjaga nilai-nilai keadilan dan tatanan yang demokratis dalam proses Pilkada yang akan datang.
“Terima kasih banyak atas doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Kabupaten Fakfak. Kami berharap Pilkada ini dapat berjalan dengan lancar dan damai,” tambahnya.
Dengan keputusan ini, pasangan UtaYoh kembali memasuki persaingan Pilkada Fakfak 2024, yang diharapkan dapat berjalan dengan tertib dan berlandaskan prinsip-prinsip demokrasi yang adil. (Za/*)