Palembang, Poskita. Id – Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut 11 tahun 6 bulan penjara terdakwa Joko Susanto, kurir narkotika jenis sabu seberat 95 gram, di PN Palembang, Kamis (27/10/2022)
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Murni SH, menyatakan bahwa perbuatan kelima terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.







