Palembang, Poskita.id — RS (19) mahasiswa UIN korban dugaan asusila oleh kakak seniornya memenuhi panggilan Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel untuk dimintai keterangan sebagai korban. RS datang didampingi kuasa hukumnya Mardhiyah SH sejak Jumat (27/10/2023) hingga pukul 12.00 WIB.
Kuasa hukum RS, Mardhiyah SH ditemui usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan BAP mengatakan hari ini kliennya menjalani BAP pemeriksaan untuk dimintai keterangan selama dua jam dari pukul 10:00 WIB hingga pukul 12:00 WIB.
“Klien kami dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik, terkait kronologi kejadian perbuatan asusila yang dialami klien kami,”kata Mardhiyah.
Dikatakan Mardhiyah masih ada serangkaian pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik dengan memanggil sejumlah saksi-saksi.
“Penyidik masih akan memanggil saksi-saksi lalu, setelah itu baru terlapor. Ada dua saksi yang akan dipanggil yaitu teman sekamarnya,”jelasnya.
Dari kejadian ini, Mardhiyah mengungkap kliennya RS masih trauma untuk bertemu orang lain. Bahkan RS sudah dua hari ini tidak masuk kuliah.







