Palembang, Poskita.id – Dit Res Narkoba dan Dit Reskrimum Polda Sumsel serta Polres dan Polrestabes Jajaran pada minggu IV Februari 2021 berhasil menangkap 51 pengedar narkoba. Demikian disampaikan Kabid Humas Kombes Pol Drs Supriadi MM diruang kerjany, Senin (1/3).
Menurutnya, ada 51 kasus yang diungkap Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres dan Polrestabes jajaran. Petugas berhasil menangkap 63 tersangka, dengan rincian 51 orang pengedar, dan 12 orang pemakai .
“Sedangkan barang bukti yang disita sebanyak 298,2 gram Sabu, 137,73 gram Ganja, 569,5 butir Ekstasi,” ujar Kabid Humas.
Dijelaskannya, dari segi kuantitas urutan Laporan Polisi (LP) terbanyak yakni Polrestabes Palembang (6 LP), Polres Muara Enim dan Musi Banyuasin dengan 5 LP, Polres Oki 4 (LP), Polres OKU Selatan, OKU Timur, Prabu dan OKU dengan 3 LP, Ditresnarkoba Polda Sumsel 3 LP.
“Dari barang bukti narkoba yang disita (Sabu, Ganja, Ekstasi), maka Dit Res Narkoba Polda Sumsel telah berhasil menyelamatkan sebanyak 3.616 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas Kabid Humas.
Sedangkan Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/tabes jajaran pada Minggu IV Februari 2021 berhasil mengungkap sebanyak 19 kasus tindak pidana.







