Palembang, Poskita.id — Barang bukti narkotika senilai Rp7,9 Miliar hasil pengungkapan di bulan Juli 2026 Ditresnarkoba Polda Sumsel dimusnahkan Rabu (22/7/2026).
Narkotika yang dimusnahkan tersebut terdiri dari sabu seberat 4.041,85 gram, 17.981 butir ekstasi, serta cairan etomidate sebanyak 727,8 mililiter.
Seperti biasa sebelum dimusnahkan barang bukti terlebih dahulu dicek oleh petugas Bidlabfor Polda Sumsel untuk memastikan kandungan narkotika yang terkandung amphetamin maupun methapitamin didalam narkoba.
Turut hadir dalam pemusnahan Bidpropam, Dittahti,, Bidhumas Polda Sumsel, kejaksaan, dan instansi terkait.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 20 laporan polisi dengan total 27 tersangka yang diamankan dari berbagai wilayah hukum di Sumatera Selatan.
“Rinciannya terdiri dari delapan kasus di Kota Palembang, lima kasus di Kabupaten Banyuasin, tiga kasus di Kabupaten Musi Banyuasin, dua kasus di Kabupaten Ogan Komering Ilir, serta masing-masing satu kasus di Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Muara Enim,”kata Kombes Pol Yulian Perdana.
Diungkapkan Yulian barang bukti yang dimusnahkan terdiri sabu seberat 4.041,85 gram, 17.981 butir ekstasi, serta cairan etomidate sebanyak 727,8 mililiter.
“Sebagian kecil barang bukti sebelumnya telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan serta pemeriksaan laboratorium forensik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”jelasnya.
Nilai ekonomis seluruh barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp7.969.804.000.
Dengan dimusnahkan barang bukti tersebut setidaknya polisi berhasil menyelamatkan sekitar 83.926 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, sekaligus mencegah kerugian sosial yang lebih luas akibat peredaran gelap narkoba.
“Pemusnahan barang bukti merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen kami untuk terus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Polisi menjerat 27 tersangka, dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesuai dengan konstruksi perkara masing-masing.(pfz)








