Nirina Zubir Digugat Mantan ART Ibunya, Buntut Tanah Keluarga yang Direbut dari Hak Waris

Selebriti187 Dilihat

Palembang, PosKita.id – Baru saja Nirina Zubir merasakan kelegaan karena sertifikat tanah warisan mendiang ibunya sudah dikembalikan kepadanya, kini dia harus menghadapi gugatan dari mantan Asisten Rumah Tangga (ART) ibunya, Riri Khasmita.

Riri Khasmita tidak hanya menggugat Nirina Zubir, tapi juga menggugat Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta.

Nirina merasa bingung dengan gugatan yang dilakukan mantan ART mendiang ibunya. Apalagi saat ini, Riri Khasmita sedang menjalani hukuman penjara, setelah dinyatakan bersalah dalam kasus mafia tanah.

“Kemarin sudah dikembalikan, mungkin protes karena itu. Maksudnya dikatakan katanya ada cacat hukumnya gitu. Berani banget ya orang ini, dalam arti pemerintah sudah turun tangan, sudah mengembalikan surat dan sudah terbukti bahwa dia sendiri sudah dipenjara. Dia, suaminya dan beberapa oknum notaris juga sudah ada, pegawai bank juga ada,” kata Nirina Zubir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Keputusan sidang sudah mengesahkan jika Nirina Zubir dan keluarga adalah hak waris dari tanah mendiang ibunya. Dia mempertanyakan, apa lagi yang harus dipersoalkan.

Apalagi buktinya sudah kuat, sudah jelas jika mereka adalah ahli suarwaris. Nirina Zubir bahkan meminta agar Riri Khasmita menghentikan aksinya tersebut.

Istri dari Ernest ‘Cokelat’ ini menduga, penggugat sengaja ingin mengganggu kehidupannya dan keluarganya. Dia pun tak gentar menghadapi gugatan tersebut.

“Na tahu sih, tujuan utamanya sih sebenarnya membuat kami sekeluarga digangguin terus, tapi ya gak papa. Ayo kita hadapin, tapi intinya Na cuma ingin bilang, berani banget kamu ya, pemerintah pun disikat,” ujarnya.

Perjuangan Nirina Zubir dan saudaranya untuk mendapatkan kembali tanah warisan mendiang ibunya membuahkan hasil.

Akhirnya, 4 sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir telah diserahkan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni. Sertifikat tanah tersebut jika dirupiahkan mencapai Rp17 miliar. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *