OJK Cabut Izin Usaha Future E-Commerce (FEC)

Ekonomi, News1320 Dilihat

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Rizal Ramadhani mengatakan FEC ini menggunakan skema ponzi. Menurut dia, kebanyakan masyarakat tergiur keuntungan yang sangat besar, tanpa menyelidiki kredibilas dan legalitas perusahaan. “Ini kan bukan kasus baru, seperti FEC ini, semakin banyak yang ditipu semakin banyak keuntungan,” ujar dia.

Untuk itu, sosialisasi literasi terus diitngkatkan, terutama pemahaman masyarakat terhadap produk-produk keuangan, termasuk tentang investasi ilegal.

Khusus di Sumsel, OJK Sumbagsel belum menerima laporan secara langsung dari masyarakat sebagai korban investasi FEC ini, namun Polda Sumsel selaku anggota Satgas Waspada Investasi Ilegal sudah menerima beberapa laporan masyarakat selaku korban.

Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Kantor Regional 7 Sumbagsel, Iwan M Ridwan mengatakan atas maraknya kasus investasi FEC ini, OJK Sumbagsel mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menempatkan dana, jangan mudah tergiur janji dan iming-iming keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat. “Meskipun yang menawarkan adalah tokoh publik, pejabat, tokoh agama, teman dekat ataupun keluarga. Pastikan legalitas entitas dan pihak yang menawarkan, apakah lembaga dan kegiatannya sesuai dengan perizinannya,” ujar dia.

Selanjutnya, masyarakat juga harus melihat kewajaran keuntungan yang diberikan, apakah sesuai dengan jenis kegiatan usaha dan cashflow transaksi keuangannya, dan yang paling penting hindari tawaran investasi dengan klaim pasti untung dan tanpa risiko.

Jika sudah ada masyarakat yang menjadi korban, atau masyarakat lainnya yang melihat aktivitas yang patut diduga sebagai kegiatan investasi illegal, segera laporkan pada Pihak berwajib yakni ke kepolisian setempat atau dapat pula ke OJK.

Sementara itu, Irswarda Polda Sumsel: Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya SIK MH mengatakan sejak 2 tahun terakhir, Polda Sumsel telah menerima 88 laporan terkait pinjol dan investasi bodong yang menjadi 1 laporan polisi (LP). “Hambatannya banyak sekali, salah satunya kesulitan membuka rekening virtual,” kata dia. (FA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *