Oknum Dokter RSUD Bari Dilaporkan ke Polda Sumsel Dugaan Kasus Malpraktek

Palembang, Poskita.id — Pasangan suami istri Herman (40) dan Yani (38) warga Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang ini didampingi kuasa hukumnya Edison Wahidin SH MH akhirnya menempuh jalur hukum melaporkan oknum dokter RSUD Bari Palembang ke Polda Sumsel dalam dugaan kasus kelalaian terhadap DA anak kandungnya saat menjalani operasi usus buntu beberapa waktu lalu.

Kepada wartawan Edison Wahidin SH MH mengatakan kliennya menempuh jalur hukum setelah segala upaya telah dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak rumah sakit akan tetapi upaya kliennya tidak membuahkan berhasil.

“Kami membuat laporan polisi dugaan kelalaian salah satu dokter di RSUD Bari yang telah melakukan tindak operasi anak klien kami. Kondisi anak klien kami tambah parah pasca operasi bahkan keluar nanah berwarna kuning dari bekas jahitan operasi,”ungkap Edison Wahidin SH MH kepada wartawan usai membuat laporan Rabu (9/3/2023).

Dikatakan Edison, kedua orang tua DA sudah meminta pertolongan pihak rumah sakit dan sempat menjalani 3 kali operasi namun tidak berhasil maksimal lalu sempat dirujuk ke RS Hermina dengan alasan di RSUD Bari tidak ada dokter spesialis bedah anak. Tapi bukannya dioperasi malah mau dirujuk RSMH Palembang.

Dikatakan Edison, laporan kliennya di Polda Sumsel dugaan kelalaian berat yang dilakukan oknum dokter yang mengakibatkan layanan kesehatan luka berat sebagaimana yang diatur pasal 84 ayat 1 UU RI nomor 36 tahun 2014.

“Yang kami laporkan ini bukan ke instansi, tapi lebih mengarah ke oknum yang berinisial B, nntuk sementara ini masih satu orang yang kami laporkan,”jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *