Lahat, Poskita.id – Tertangkapnya oknum Kepala desa (Kades) Desa Suka makmur, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat terkait dugaan Penyalahgunaan narkoba pada hari Minggu, (16.11.2025) sekira pukul 23.00 WIB tepatnya di Jalan Lingkar Desa Nantal, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat mengundang beragam tanya dan tak sedikit yang berasumsi negatif di kalangan masyarakat yang mana info tersebut sudah menjadi konsumsi warga Bumi Seganti Setungguan Lahat.
Terkait telah dibebaskannya oknum Kades tersebut pasca ditangkap, info tersebut sudah sampai ke telinga Bupati Lahat Bursah Zarnubi S.E serta Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih S.H., M.H. yang mengetahui info tersebut dari WAG (WA Group). Info dimaksud begitu cepat menyebar bahkan tak sedikit yang berasumsi kenapa penyalahguna narkoba tersebut sampai bisa dilepaskan.
Menanggapi info negatif tersebut, Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto S.IK melalui Paur Humas Polres Lahat Aiptu Lispono langsung menyampaikan klarifikasi, bahwa penangkapan terhadap M.R oknum Kades di Kecamatan Gumay Talang memang benar dilakukan berdasar informasi bahwa di lokasi TKP adanya dugaan Penyalahgunaan narkoba.
“Dilakukan penangkapan terhadap Oknum Kepala Desa, tepatnya di jalan umum karena ada dugaan membawa narkotika atas nama M.R. Pada saat dilakukan pengejaran Kades bersama satu orang rekannya berusaha melarikan diri. Pada saat dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan tidak ditemukan BB Narkotika dan Kades mengaku bahwa habis konsumsi narkotika,”terangnya.
Dijelaskan lebih jauh, setelah M.R dibawa dan tiba di Polres Lahat dilakukan test urine dan hasil test urine positif. Dengan adanya Isu munculnya pemberitaan Negatif tentang penangkapan Oknum Kepala desa, kasus Narkoba, ditegaskan proses penangkapan sudah sesuai dengan Prosedur sehingga tidak terdapat pelanggaran.
“Untuk meluruskan Informasi, langkah tindakan Satresnarkoba sesuai dengan ketentuan,
Berdasarkan Pasal 54 UU No.35 th 2009 tentang Narkotika yang berbunyi : Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,”bebernya dengan mengacu kepada bunyi pasal tersebut maka Oknum Kades tersebut, dilakukan rehabilitasi di Muara Enim.
Dan kemudian ditegaskan proses penangkapan sudah sesuai dengan prosedur sehingga tidak terdapat pelanggaran. Karena tidak ditemukan barang bukti jadi langsung diserahkan ke sana (Muara Enim). Dan setelah itu bukan ranah kami lagi,” jelas L.A.E Tambunan saat disinggung soal mekanisme assessment pengajuan rehabilitasi
Sementara Oknum Kepala desa M.R dibincangi di kediamannya, mengatakan bahwa ia membantah kalau pada saat diamankan dia bersama orang lain seperti apa yang disampaikan pihak Satreskoba Polres Lahat. Dan juga terkait klarifikasi dari Polres Lahat bahwa ia barusan mengkonsumsi narkoba itu juga sama sekali tidak benar.
“Aku kurang tau di manonyo (lokasi) aku ditangkap, waktu itu aku sendiri dan dak ado wong lain. Aku jugo Idak habis makai (konsumsi) narkoba saat ditangkap, terakhir make lah lamo,”bantah M.R didampingi Penasehat Hukumnya Ahmad Syahri Kurnianto S.H.I.
Ditambahkan Ahmad Syahri, membantah bahwa saat dilakukan penangkapan MR bersama satu rekannya. “Tidak bersama siapa-siapa, MR malam itu hanya sendiri. Ia sedang dalam perjalanan pulang dari rumah keluarga,” katanya.
Kalau perihal direhabilitasi, dijelaskannya bahwa MR memang dalam tahap menjalani rehabilitasi jalan. Sebab, MR juga telah berkomitmen untuk tidak lagi menggunakan barang haram tersebut.
“Yang jelas juga, client kmi tidak habis menggunakan narkoba seperti yang dikatakan pihak Polres Lahat. Terkait hasil positif pada urine memang dinyatakan positif narkoba. Tapi untuk kadar penggunaan narkotika dan waktu terakhir pemakaian, itu Badan Narkotika Nasional yang lebih tahu dan client kami tidak habis menggunakan narkoba hari itu,'” jelasnya.








