Proses digitalisasi ini bertujuan untuk menjaga dan mengawal inovasi digitalisasi transaksi keuangan Pemerintah Daerah agar dapat memberikan dampak positif pada pelayanan kepada masyarakat melalui transparansi dana dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Pemerintah Kota Palembang berharap penerapan KKPD ini dapat berjalan maksimal dengan dukungan dari sistem SIPD RI, Bank Sumsel Babel, dan layanan penyedia barang/jasa.
Bank Sumsel Babel, sebagai bank penempatan RKUD, diharapkan dapat terus mendukung perluasan dan optimalisasi penggunaan KKPD melalui terobosan dan inovasi, serta bersinergi dengan pemangku kepentingan lainnya.
Pemerintah Kota Palembang juga telah menerbitkan Peraturan Walikota Palembang Nomor 38 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.













