Palembang, Poskita.id — Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus pekerjaan penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam yang dilakukan PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (PT SP2J) BUMD milik Kota Palembang tahun 2019.
“Dari hasil penyidikan, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (PT SP2J) tahun 2019,”kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto kepada wartawan Kamis (16/5/2024).
Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ahmad Nopan, Sumirin Dirut Keuangan PT SP2J, Antoni Rais Dirut Jargas, Rubinsi Dirut keuangan Jargas. Keempat orang tersangka ini merupakan pejabat internal PT SP2J.
“Dari tingkat penyelidikan, pemeriksaan sejumlah saksi termasuk para tersangka penyidik menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar dari dugaan korupsi pekerjaan penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam PT SP2J yang dilakukan empat tersangka,”jelasnya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3 UU RI no 31 tahun 1999 sebagai diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Namun meski sudah ditetapkan tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap keempat tersangka karena penyidik masih akan melakukan pendalaman melalui pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.
“Karena penahanan itu merupakan kewenangan penyidik, karena penyidik masih melakukan pendalaman apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut,”jelasnya.
Diketahui Kejati Sumsel telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), perkara dugaan kasus korupsi pembangunan jaringan gas (jargas) kota Palembang dari Polda Sumsel.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Rabu (15/5/2024).
“Untuk SPDP perkara dugaan kasus korupsi pembangunan Jargas kota Palembang telah kami terima dari Polda Sumsel,” katanya.
Dengan adanya SPDP tersebut, kata Vanny artinya pekara itu sudah tahap penyidikan.
“Karena sudah ada SPDP yang diterima Kejati Sumsel maka sudah tahap penyidikan,” tandasnya.(pfz)