Palembang, Poskita.id — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel menetapkan Muhammad Asrul Indrawan (48) sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan penjualan dua bidang tanah seluas 6.731 meter persegi dan 6.450 meter persegi didua lokasi yang berbeda.
Asrul yang tercatat sebagai warga Jalan Parameswara, Lorong Macan Putih, No 72 RT 007, RW 01, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I Palembang diduga melakukan penipuan terhadap korban Sakim Nanda Budi Setiawan Homandala dengan kerugian Rp 3,3 miliar.
Dr Jus Sunardi Irawan SH MH kuasa hukum Sakim mengatakan kliennya melaporkan Muhammad Asrul Indrawan pada 14 Maret 2024 yang lalu setelah tertipu membeli dua bidang tanah di Jalan Dharma Jaya, depan Ponpes Aulia Cendekia, Kelurahan Talang Jambe, Sukarami seluas 6.731 meter persegi dan di Jalan Noerdin Pandji seluas 6.450 meter persegi sebesar Rp 3,3 miliar lebih.
“Saat itu terlapor berjanji setelah pembayaran akan mengurus pembuatan sertifikat dua bidang tanah yang dijualnya ke klien saya. Namun hingga saat ini sertifikatnya tidak ada, setelah telusuri tanah tersebut tidak bisa dibuat sertifikat karena sudah ada sertifikat terlebih dahulu,”kata Jus Sunardi Irawan kepada wartawan Rabu (30/10/2024).
Dikatakan Jus Sunardi Irawan, dari hasil penyelidikan dan penyidik laporan kliennya akhirnya penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel telah menetapkan Muhammad Asrul Indrawan sebagai tersangka.
“Alhamdulillah penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel bekerja secara profesional dan telah menetapkan Muhammad Asrul Indrawan sebagai tersangka penyidik sudah mengirimkan berkasnya ke JPU,”tambahnya.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersangka Asrul, kuasa hukum Sakim, Jus Sunardi Irawan berharap penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel segera merampungkan berkasnya hingga P21 dan segera diserahkan ke Pengadilan untuk diadili.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo membenarkan penyidik menetapkan Muhammad Asrul Indrawan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan penjualan dua bidang tanah di kota Palembang.
“Ya benar, kasus ini sudah kami tangani dengan tepat, kasusnya sudah melalui proses penyidikan pada bulan September kemarin, sudah juga penetapan tersangka, juga berkas perkara pelaku ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel,” ujarnya melalui via WhatsApp.
Berdasarkan surat pengiriman berkas perkara tersangka atas nama M Asrul Indrawan dengan perkara penggelapan dan penipuan, nomor register BP/142/X/2024/Ditreskrimum yang diterima pada tanggal 24 Oktober 2024, adapun Jaksa yang menangani ialah Neni Karmila dan Rini.(pfz)