Palembang, Poskita.id — Penyidik Subdit III Jatanras Polda Sumsel terus mengkebut proses pemberkasan perkara pidana penganiayaan dokter koas RS Siti Fatimah Palembang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo menyebut dalam waktu dekat penyidik segera merampungkan berkas perkara tersangka Fadilla alias Datuk.
“Penyidik sudah menyita barang bukti berupa audio dan visual yang sudah dibawa ke labfor untuk diuji,”kata Anwar Reksowidjojo kepada wartawan ketika dikonfirmasi Selasa (28/1/2025).
Diakui Anwar, saat ini penyidik sudah menyelesaikan berkas perkaranya tahap 1. “Mudah mudah kalau sudah tahap 1 tidak lama lagi akan kami selesaikan sampai P21,”jelasnya.
Setelah membawa barang bukti ke labfor untuk diuji, pihaknya akan berfokus pada pemberkasan, agar segera bisa dilimpahkan ke Kejaksaan. “Itu untuk melengkapi pemberkasan saja dari tersangka,”katanya.
Dalam perkara ini, kata Anwar penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk pegawai kafe dan Sri Meilina ibu dari Lady.
“Kami pastikan kasus penganiayaan ini hanya satu tersangka yakni, Fadila alias Datuk,”tandasnya.(pfz)