Berkas Perkara Penembakan Tiga Polisi di Lampung Lengkap, Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis Segera Diadili 

Palembang, Poskita.id — Setelah dinyatakan lengkap, Oditurat Militer (Otmil) I – 05 Palembang menyerahkan berkas perkara penembakan yang menewaskan tiga anggota Polres Way Kanan Lampung dengan tersangka Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis ke Pengadilan Militer I-04 Palembang Jumat (23/5/2025).

Dengan serahkannya berkas perkara penembakan dalam insiden penggerebekan arena sabung ayam di Lampung tersebut, dalam waktu dekat Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis segera diadili.

Pengadilan Militer I-04 Palembang sendiri menjadwalkan sidang perdana akan digelar pada 11 Juni 2025 mendatang.

Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, mengatakan akan segera meneliti berkas perkara dan menetapkan majelis hakim dalam waktu dua hari kerja.

“Setelah berkas diperiksa, majelis hakim akan menentukan jadwal sidang dan memanggil saksi-saksi serta terdakwa,” kata Kolonel Fredy dihadapan wartawan usai menerima berkas perkara.

Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 11 Juni 2025, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sementara itu, Kepala Oditurat Militer I-05 Palembang, Kolonel Laut (H) M. Muchlis menuturkan sebanyak 41 saksi telah diperiksa dalam penyusunan berkas perkara.

“Sebanyak 31 saksi diperiksa untuk Kopka Basarsyah, sementara 10 saksi lainnya untuk perkara Peltu Lubis. Mereka berasal dari masyarakat, kepolisian, dan kalangan ahli,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, Kopka Basarsyah diketahui telah mengakui perbuatannya menembak ketiga korban.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Sementara Danpuspom TNI, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).

“Kopda B telah ditetapkan sebagai tersangka dan mengakui menembak ketiga korban. Saat ini ia ditahan di Denpom II/3 Bandar Lampung,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Kopka Basarsyah dijerat Pasal 340 juncto 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Selain itu, Kopda Basarsyah juga dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 karena memiliki dan menggunakan senjata api ilegal.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat negara dan menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan, termasuk di lingkungan militer.(pfz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *