Baturaja, Postkita.id – Seorang pemuda asal Desa Lubuk Baru, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, berinisial AA (24), harus berurusan dengan polisi. Ia diduga kuat terlibat sebagai kurir narkoba jenis sabu dan diamankan aparat saat membawa dua gram barang haram tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (22/5), sekitar pukul 17.30 WIB, di pinggir Jalan Baturaja–Muara Dua, tepatnya di wilayah Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita dua bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2 gram. Selain itu, turut diamankan satu lembar kertas rokok putih yang diduga digunakan untuk membungkus sabu.
Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, AA diamankan dalam operasi yang dilakukan Satres Narkoba Polres OKU.
“Tersangka kami amankan bersama barang bukti sabu seberat dua gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga berperan sebagai kurir,” ujar AKP Ibnu Holdon kepada awak media, Jumat (23/5).
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres OKU. Polisi menjerat AA dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Ibnu.
Polres OKU menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, khususnya yang menyasar kalangan muda. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Perang melawan narkoba butuh kerja sama semua pihak,” tandasnya.(mg8)