Baturaja, Posrkita.id – Seorang pria berinisial BA (33), warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu (OKU), harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan menyimpan senjata api ilegal jenis FN lengkap dengan amunisi aktif.
Penangkapan BA berlangsung pada Senin dini hari (23/06/25), sekitar pukul 00.10 WIB, di kawasan Rawa Bangun Harapan I, Desa Tanjung Kemala. Tim Resmob Singa Ogan bergerak cepat begitu mendapatkan informasi akurat dari warga sehari sebelumnya.
“Setelah kami terima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumah salah satu tetangganya,” ungkap AKP Ibnu Holdon.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sepucuk senpi jenis FN bertuliskan ZORAKI lengkap dengan sebutir amunisi aktif, tersimpan di dalam tas selempang cokelat milik tersangka.
BA, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi dan Senjata Tajam.
“Hukuman penjara paling lama 20 tahun,” jelas dia.
Barang bukti dan tersangka langsung digiring ke Mapolres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau warga agar tak segan melapor bila melihat aktivitas mencurigakan, terutama soal kepemilikan senjata api ilegal.(mg8)








