Jakarta, Poskita.id – Pemerintah mengklaim akan melakukan patroli siber untuk memblokir konten konten yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian.
Patroli ini dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika pasca beredarnya konten dari salah satu warganet bernama Paul Zhang.
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, langkah tersebut bermaksud agar tidak ada lagi konten ujaran kebencian yang beredar di dunia maya.
“Kami terus melakukan patroli siber untuk menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang dan akan segera memproses dengan tindakan blokir jika masih ditemukan,” kata Dedy, Selasa (20/4).
Dedy juga mengungkapkan, pemerintah telah mengajukan permintaan blokir ke pihak Youtube. Permintaan blokir tersebut kemudian hanya ditujukan kepada konten yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian.
“Pada tanggal 18 April 2021, Kementerian Kominfo telah mengirimkan permintaan blokir terhadap 7 konten di Youtube yang berisi ujaran kebencian tersebut, termasuk 1 konten berjudul “Puasa Lalim Islam” di akun milik Paul Zhang,” jelasnya.












