Pasca putusan KPU Fakfak berujung sanksi, Lima Komisioner KPU Fakfak Dinonaktifkan

Fakfak221 Dilihat

Manokwari, Papua Barat – Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak dinonaktifkan oleh KPU RI setelah keputusan mereka mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom (UTA’YOH) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Fakfak 2024. Keputusan tersebut diambil setelah KPU Fakfak dianggap tidak mematuhi prosedur formal yang berlaku.

Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya, dalam konferensi pers daring, mengungkapkan bahwa keputusan KPU Fakfak yang mendiskualifikasi pasangan UTA’YOH tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. Menurut Paskalis, keputusan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu setempat tanpa mempertimbangkan hasil telaah dan pendampingan dari KPU Provinsi Papua Barat.

“KPU Fakfak telah mengeluarkan keputusan tanpa mematuhi aspek formil dan undang-undang. Kami sudah melakukan pendampingan dan menelaah kasus ini, dan hasil telaah menunjukkan bahwa tuduhan pelanggaran terhadap pasangan UTA’YOH sangat lemah,” ujar Paskalis. Rabu (13/11/2024).

Paskalis juga menambahkan bahwa meskipun KPU Provinsi Papua Barat telah memberikan arahan, KPU Fakfak tetap bertahan dengan keputusan diskualifikasi, yang dinilai tidak memiliki dasar yang kuat. Hal ini dianggap sebagai tindakan pembangkangan terhadap arahan KPU Provinsi, yang akhirnya berujung pada sanksi dari KPU RI. Sebagai akibatnya, seluruh lima komisioner KPU Fakfak dinonaktifkan sementara waktu.

“Sikap membangkang ini akhirnya berujung pada sanksi dari KPU RI. KPU RI memutuskan untuk menonaktifkan seluruh anggota KPU Fakfak,” jelas Paskalis.

Paskalis juga menyebutkan bahwa KPU Provinsi Papua Barat akan menunggu keputusan lebih lanjut dari KPU RI mengenai kelanjutan Pilkada Fakfak. Jika KPU RI memutuskan untuk menyerahkan pengelolaan tahapan Pilkada Fakfak kepada KPU Provinsi Papua Barat, maka pihaknya akan mengambil alih pelaksanaan tahapan tersebut.

Terkait status pasangan UTA’YOH sebagai peserta Pilkada, keputusan akhir akan bergantung pada putusan Mahkamah Agung (MA) dan KPU RI. Jika MA memutuskan untuk mengoreksi keputusan diskualifikasi, pasangan UTA’YOH berpotensi kembali ke dalam pencalonan.

Selain itu, lima komisioner KPU Fakfak yang telah dinonaktifkan juga akan menghadapi sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menilai apakah tindakan mereka melanggar kode etik atau ketentuan hukum lainnya.

“Sidang DKPP akan menjadi tempat bagi para komisioner KPU Fakfak untuk membela diri dan melihat apakah tindakan mereka masuk dalam pelanggaran kode etik atau pidana,” pungkas Paskalis. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *