Jakarta, Poskita.id – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), sekaligus pengacara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak, Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom (UTA’YOH), Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., mengumumkan bahwa pihaknya resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa administrasi pemilihan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Permohonan tersebut terkait dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024, yang mengubah Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024, yang semula menetapkan UTA’YOH sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 2024.
Dr. Fahri Bachmid menyatakan, keputusan KPU yang membatalkan pasangan calon UTA’YOH sebagai peserta pemilihan tersebut sangat merugikan pihaknya, karena pasangan calon ini telah memenuhi semua persyaratan calon dan pencalonan. Pembatalan itu, menurut Fahri, menghalangi kliennya untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 2024.
Fahri menjelaskan bahwa keputusan KPU Kabupaten Fakfak didasarkan pada rekomendasi Bawaslu yang dianggap cacat prosedural. Bawaslu, kata Fahri, tidak memberikan kesempatan kepada pihak pelapor untuk melengkapi syarat materiel, sehingga rekomendasi pembatalan tersebut tidak sah. Ia juga mengkritik penambahan pasal yang tidak direkomendasikan oleh Bawaslu dalam keputusan KPU, yang dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.