Fakfak, Poskita.id – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) telah mengeluarkan Putusan Nomor: 2 P/PAP/2024 dalam perkara sengketa administrasi terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak. Dalam putusannya, MA memutuskan untuk tidak menerima permohonan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom (UTA’YOH) dengan nomor urut 1.
Putusan ini mengacu pada pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 yang mengubah Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024. MA berpendapat bahwa keputusan KPU Provinsi Papua Barat yang diterbitkan pada 19 November 2024, telah mengembalikan status pasangan Utayoh sebagai peserta Pilkada Fakfak 2024, sehingga objek yang disengketakan sudah tidak berlaku lagi. Oleh karena itu, permohonan yang diajukan tidak lagi memiliki dasar hukum dan dianggap gugur.
Menurut Junaedi Rano Wiradinata, salah satu anggota tim hukum pasangan Utayoh, keputusan MA ini tidak menghalangi mereka untuk tetap menjadi peserta Pilkada Fakfak. “Keputusan KPU Papua Barat Nomor 319 Tahun 2024 yang mengembalikan pasangan Utayoh sebagai peserta Pilkada Fakfak membuat objek yang disengketakan gugur dengan sendirinya,” ujar Junaedi dalam konferensi pers di Mbima Wri-1, Fakfak, pada Jumat (22/11/2024).
Junaedi juga menambahkan bahwa setelah diterbitkannya Keputusan KPU Papua Barat tersebut, pihaknya sudah mengajukan permohonan untuk mencabut permohonan mereka di Mahkamah Agung. Namun, sebelum proses pencabutan tersebut, keputusan MA sudah keluar, yang pada intinya mengacu pada keputusan KPU Papua Barat yang mengembalikan pasangan Utayoh sebagai peserta Pilkada Fakfak.
Lebih lanjut, Junaedi menjelaskan bahwa dalam salinan putusan Mahkamah Agung, majelis hakim menyatakan bahwa Pemohon (Utayoh) sudah diakomodasi kembali sebagai peserta Pilkada Fakfak 2024, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024. Oleh karena itu, permohonan Utayoh dianggap tidak relevan lagi dan MA memutuskan untuk tidak menerima permohonan tersebut.
Di kesempatan yang sama, Paulus S. Sirwutubun, anggota tim hukum lainnya, mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat. “Putusan ini sudah inkrah, dan tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan,” ujarnya. Paulus juga berharap agar masyarakat Fakfak dapat menghormati proses hukum yang telah berjalan.
Menjelang hari pemungutan suara pada 27 November 2024, tim hukum Utayoh mengajak masyarakat Fakfak untuk tetap menjaga ketertiban dan berpartisipasi dalam pesta demokrasi dengan bijak. “Kami berharap masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik, terhindar dari berita hoaks, dan menjaga keamanan serta ketertiban,” tutup Paulus.
Dengan keputusan Mahkamah Agung ini, pasangan Utayoh tetap sah mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak pada 27 November mendatang. (*)