OKI, Poskita.id – Guna mewujudkan birokrasi yang bersih dan responsif dalam memberikan pelayanan kepada publik. Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir gelar sosialisasi pengendalian ratifikasi, Rabu (07/7) di ruang rapat Benda Seguguk 1.
Gratifikasi merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi baru yang diatur dalam pasal 12B dan 12C Undang-Undang Tipikor sejak tahun 2021.
Bupati OKI melalui Sekretaris Daerah, H Husin SPd MM MPd dalam sosialisasi yang dilaksanakan secara terbatas tersebut mengatakan bahwa ecara sederhana gratifikasi tidak membutuhkan sesuatu yang transaksional atau ditujukan untuk mempengaruhi keputusan atau kewenangan secara langsung.
“Hal ini berbeda dengan suap yang bersifat transaksional,” jelas Husin.










