Pemilik Ineks 200 Butir Divonis 14 Tahun Penjara

 

Palembang, Poskita. Id – Majelis Hakim yang diketuai Hakim Harun Yulianto SH MH, menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun penjara terhadap terdakwa Hardani terkait kasus kepemilikan 200 butir ineks dengan berat 75,11 gram.

Dalam amar putusannya, Mejelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram.

Atas Perbuatanya terdakwa diancam dengan pasal 114 ayat (2) UURI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Hardani dengan pidana penjara selama 14 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegas Hakim dalam vonis di PN Palembang, Selasa (21/2/2023)

Setelah mendengar putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa langsung menyatakan pikir – pikir atas putusan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *