Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut 9 tahun penjara denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Diberitahukan dalam dakwaan JPU
sebelumnya kejadian bermula pada tanggal 10 November 2022 sekira pukul 10.00 wib ,terdakwa Hardani menerima telepon dari Bambang (DPO) yang menyuruh terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis Ekstasi kepada pembeli.
Kemudian sekira pukul 12.00 wib,terdakwa menerima telepon dari pembeli yang merupakan salah satu anggota polisi yang melakukan penyamaran (under cover buy). Kemudian terdakwa mengajak anggota polisi tersebut menuju kedesa Batu Ampar Baru Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten OKI.
Setiba di tempat terdakwa terdakwa menelpon Bambang yang menyuruh terdakwa untuk narkotika jenis ekstasi tersebut di desa Tanjung Rajo Kabupaten OKI. Kemudian tersakwa pergi ke tempat tersebut dan setelah menerima narkotika jenis ekstasi dari orang suruhan Bambang.
Kemudian terdakwa kembali desa Batu Ampar baru dan masuk kedalam mobil saksi (anggota polisi menyamar) yang sudah menunggu. Selanjutnya terdakwa menyerahkan 200 butir narkotika jenis ekstasi berbentuk tablet berwarna cream logo Gucci dengan berat 75,11 Gram kepada saksi yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa. (Ron)













