Pemkot Prabumulih dan Kejari Jalin Kerja Sama Hukum dengan 12 Desa

Prabumulih811 Dilihat

Prabumulih, Poskita.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih serta 12 desa di wilayah tersebut.

 

Acara yang berlangsung di ruang rapat lantai dua pada Selasa (11/2/2025) ini bertujuan untuk memperkuat aspek hukum dalam pengelolaan pemerintahan desa.

 

Penjabat (Pj) Wali Kota Prabumulih, H. Elman, ST., MM., yang membuka acara, menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan perlindungan hukum dan pendampingan bagi pemerintah desa dalam menyelesaikan persoalan hukum perdata dan tata usaha negara.

 

“Harapan kami, dengan adanya perjanjian ini, setiap desa dapat lebih memahami aspek hukum dalam tata kelola pemerintahan dan keuangan desa. Ini akan membantu meminimalisir potensi masalah hukum di masa depan,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Kristiya Lutfian Sandhi, S.H., M.H., menekankan pentingnya pendampingan hukum dalam tata kelola pemerintahan desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *