Pemkot Prabumulih dan Kejari Jalin Kerja Sama Hukum dengan 12 Desa

Prabumulih239 Dilihat

Prabumulih, Poskita.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih serta 12 desa di wilayah tersebut.

 

Acara yang berlangsung di ruang rapat lantai dua pada Selasa (11/2/2025) ini bertujuan untuk memperkuat aspek hukum dalam pengelolaan pemerintahan desa.

 

Penjabat (Pj) Wali Kota Prabumulih, H. Elman, ST., MM., yang membuka acara, menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan perlindungan hukum dan pendampingan bagi pemerintah desa dalam menyelesaikan persoalan hukum perdata dan tata usaha negara.

 

“Harapan kami, dengan adanya perjanjian ini, setiap desa dapat lebih memahami aspek hukum dalam tata kelola pemerintahan dan keuangan desa. Ini akan membantu meminimalisir potensi masalah hukum di masa depan,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Kristiya Lutfian Sandhi, S.H., M.H., menekankan pentingnya pendampingan hukum dalam tata kelola pemerintahan desa.

 

“Kami siap memberikan bantuan hukum, pendampingan, serta pertimbangan hukum bagi desa-desa di Prabumulih dalam menghadapi persoalan yang berkaitan dengan hukum perdata dan tata usaha negara,” tuturnya.

 

Senada dengan hal tersebut, Inspektur Prabumulih, H. Indra Bangsawan, S.H., M.H., menilai bahwa sinergi antara Pemkot Prabumulih dan Kejari merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

 

Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum di tingkat desa serta mencegah potensi permasalahan hukum yang dapat menghambat jalannya pemerintahan desa di masa mendatang. (Ari)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *