Palembang, Poskita.id — Terkait keluhan salah satu pengusaha pempek di Palembang yang keberatan tagihan pajak sebesar Rp 16 miliar yang disampaikan lewat kuasa hukumnya melalui pemberitaan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat jenderal Pajak (DjP) Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kepulauan Bangka Belitung, Tarmizi buka suara.
“Kami menelusuri siapa yang menyampaikan pemberitaan tersebut. Setelah kami kroscek atas nama AKR, dan ternyata dia bukan siapa – siapa dalam kegiatan upaya hukum wajib pajak,” katanya,Kamis (29/2/2024).
Pihaknya juga sudah melakukan pengecekan atas nama – nama yang disebutkan AKR dan yang bersangkutan bukan kuasa hukum atas wajib pajak.
Dikatakan Tarmizi, AKR bukan kuasa hukum wajib pajak. Dalam catatan pihaknya, AKR merupakan kuasa hukum oknum bekas pegawai DjP tentang kegiatan yang terdahulu.
Untuk identitas siapakah pengusaha Pempek yang ditagih pajak hingga Rp 16 milir pihaknya tidak bisa memberitahu siapa wajib pajak tersebut.
“Kami tidak bisa menjawab siapa wajib pajak tersebut karena ini merupakan kerasiaan data wajib pajak,” tegasnya.
Menurut Tarmizi mengenai wajib pajak yang ditagih Rp 16 miliar dan turun menjadi Rp 3,1 miliar merupakan hal biasa.
“Kalau sebelumnya tagihan pajaknya mencapai Rp 16 miliar lalu turun menjadi Rp 3,1 miliar itu hal biasa. Bahkan ada wajib pajak saat ditagih pajak sebesar Rp 500 miliar dan berubah jadi Rp 0 itu sudah biasa,” tuturnya.
Jika wajib pajak keberatan dengan tagihan pajak yang menurutnya tidak wajar maka wajib pajak bisa menempuh jalur hukum.
“Kami berhak menagih dan wajib pajak bisa melakukan upaya hukum dengan bisa melakukan banding ke pengadilan pajak. Dalam kegiatan ini hak wajib pajak sangat dihargai,” ujarnya.












