Penyidik Kejati Laksanakan Tahap ll kasus Penerima Gratifikasi, Oknum ASN Inspektorat Sumsel

Berita, Daerah, PALEMBANG1000 Dilihat

 

Palembang, Poskita. Id – Satu tersangka oknum ASN Inspektorat Provinsi Sumsel Edi Kurniawan, jalani tahap ll atau penyerahan tersangka dan barang bukti oleh tim penyidik Kejati ke JPU Kejari Palembang, Senin (12/2/2024)

Diketahui tersangka Edi Kurniawan ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel, terkait kasus dugaan korupsi penerima gratifikasi.

“Pada hari ini, telah dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap satu tersangka EK terkait perkara Perkara Dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumsel,” tegas Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Senin (12/2/2024).

Vanny menjelaskan, para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 2 Maret 2024 sampai dengan tanggal Februari 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *