Penyidik Kejati Laksanakan Tahap ll kasus Penerima Gratifikasi, Oknum ASN Inspektorat Sumsel

Berita, Daerah, PALEMBANG183 Dilihat

 

Palembang, Poskita. Id – Satu tersangka oknum ASN Inspektorat Provinsi Sumsel Edi Kurniawan, jalani tahap ll atau penyerahan tersangka dan barang bukti oleh tim penyidik Kejati ke JPU Kejari Palembang, Senin (12/2/2024)

Diketahui tersangka Edi Kurniawan ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel, terkait kasus dugaan korupsi penerima gratifikasi.

“Pada hari ini, telah dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap satu tersangka EK terkait perkara Perkara Dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumsel,” tegas Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Senin (12/2/2024).

Vanny menjelaskan, para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 2 Maret 2024 sampai dengan tanggal Februari 2024.

“Selanjutnya setelah dilaksanakan tahap II penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang. Bahwa untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang,” tutupnya.

Diketahui Tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, menetapkan oknum ASN Inspektorat Provinsi Sumsel Edi Kurniawan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerima gratifikasi

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan hari ini tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, menetapkan EK Kabid Investigasi Inspektorat Provinsi Sumsel sebagai tersangka kasus gratifikasi

“Berdasarkan hasil penyidikan dugaan gratifikasi oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumsel, berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan tinggi sumsel no print 22/L6/sd1/12/2023 tanggal 7 desember 2023,” tegas Vanny, Senin (18/12/2023)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *